Hasil penyidikan sementara menyudutkan pengemudi sebagai faktor penyebab kecelakaan
Tim analisis Polda Metro Jaya segera bereaksi. Tim ini sudah lama dibentuk. Hanya diterjunkan ketika terjadi kasus kecelakaan menonjol, dengan korban tewas lebih lima orang. Tugas kali ini, mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi pada Minggu siang, 22 Januari 2012.
"Tim tidak melihat aspek hukum, tapi menganalisis faktor penyebab untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, yang memimpin rapat koordinasi tim analisis, Senin, 23 Januari 2012.
Wahyono belum bersedia mengungkap hasil analisis permulaan. Ia hanya mengatakan bahwa tim masih bekerja dengan melibatkan sejumlah unsur seperti, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Tim memiliki waktu untuk menyelesaikan analisisnya tak lebih dari 20 hari atau sebelum masa penahanan tersangka habis. Ada empat faktor utama yang menjadi fokus analisis: manusia atau pengemudi, kondisi kendaraan, lingkungan atau cuaca, dan infrastruktur jalan.
Sudutkan Pengemudi Meski tim analisis belum menyelesaikan tugasnya, hasil penyidikan sementara menyudutkan pengemudi sebagai faktor penyebab kecelakaan. Ada sejumlah pelanggaran yang berpotensi kuat memicu kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Pertama, pengemudi berkendara dalam kondisi tidak stabil. Selain mengemudi dalam kondisi mengantuk, ia juga berada dalam pengaruh narkotika dan minuman keras. Hasil tes urin yang dilakukan polisi memperlihatkan kandungan zat narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, juga whiski.
Kedua, pengemudi melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, hampir 100 kilometer per jam. Kecepatan ini melebihi batas normal berkendara di jalan umum sekitar 60 kilometer per jam. Ketiga, pengemudi tak memiliki SIM, yang secara legal dianggap tak memiliki kecakapan menyetir mobil.
Keterangan awal yang menyebut pengemudi kehilangan kendali karena rem blong juga dimentahkan. "Kami sudah kroscek ke TKP. Tidak ada bekas rem. Mobil berhenti karena menabrak beton. Dia bilang remnya blong. Kami periksa tenyata tidak blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Pengemudi terjerat pasal berlapis. Selain pemakaian narkotika, pengemudi juga terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Jalanan Pembunuh Jalanan masih menjadi pembunuh kelas wahid. Kecelakaan di atas hanya sepenggal kisah dari ribuan tragedi yang menghantui warga perkotaan.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, sepanjang tahun 2011 terjadi 7.778 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Dari 9.731 korban, 997 di antaranya tewas. Sementara ribuan lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Angka itu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Data serupa pada tahun 2010 menunjukkan, terjadi 8.235 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban tewas mencapai 1.048 orang, luka berat 3.473 orang, dan luka ringan 5.825 orang.
Banyak faktor menjadi penyebab kecelakaan maut. Di antaranya pengemudi yang tak memerhatikan aturan lalu lintas, pengemudi yang berkendara dalam kondisi tak stabil, kondisi mobil yang kurang prima, kualitas jalan yang buruk, atau tikungan tajam.
Menilik kasus kecelakaan mobil yang dikemudian Afriyani, kepolisian mengimbau masyarakat untuk memerhatikan aturan berkendara. Tak hanya peduli rambu-rambu, tapi juga kondisi kendaran dan stabilitas fisik. "Kami mengimbau jika mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak mengantuk. Karena jika dalam kondisi mengantuk konsentrasi akan hilang dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain," kata Wahyono.
Sumber - Vivanews
0 comments:
Post a Comment